SURABAYA - Serka Ata Subrata, Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran, menghadiri undangan kegiatan mediasi yang diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ketua RT 08 RW 01. Laporan tersebut berkaitan dengan perselisihan batas tanah yang terjadi di Bulak Rukem Timur I, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak. Jumat (12/01/24)
Perselisihan batas tanah ini telah menimbulkan ketegangan antara kedua belah pihak yang terlibat. Untuk itu, kehadiran Babinsa dalam mediasi ini diharapkan dapat membantu meredakan situasi dan mencari solusi yang adil dan bijaksana.
Serka Ata Subrata mengatakan, " Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua belah pihak juga sepakat untuk menerima hasil pengukuran dari BPN sebagai solusi akhir dari perselisihan ini.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan batas tanah dan mengembalikan keharmonisan di lingkungan Bulak Rukem Timur I. Babinsa Koramil 0831/06 Kenjeran, Serka Ata Subrata, juga berharap bahwa kedua belah pihak dapat mematuhi hasil mediasi ini dan menerima hasil pengukuran BPN dengan lapang dada, " tandasnya.